IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku telah memanggil platform fintech peer to peer (P2P) lending PT Inclusive Finance Group (Danacita) buntut viralnya pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Institut Teknologi Bandung (ITB).
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan, fasilitas pinjaman yang diberikan kepada mahasiswa di ITB itu merupakan program kerja sama antara perusahaan fintech dengan universitas terkait.
“Tentu hal itu dilakukan oleh masing-masing pihak tanpa perlu mendapatkan persetujuan otorisasi dari OJK. Setahu kami perusahaan ini juga melakukan kerja sama yang serupa dengan beberapa universitas lainnya,” ungkap Mahendra dalam konferensi pers Hasil KSSK, Jakarta, Selasa (30/1/2024).
Perlu digarisbawahi, lanjut Mahendra, jika terkait dengan pembiayaan uang kuliah, baik atau tidaknya menggunakan fasilitas pinjaman dari P2P lending adalah pilihan yang ditetapkan atau dilakukan oleh masing-masing mahasiswa.