Dia menegaskan, adapun yang menjadi perbedaan penting dari istilah 'student loan' dengan fasilitas yang diberikan perusahaan P2P lending.
“Kalau untuk student loan biasanya program pengembaliannya dilakukan setelah mahasiswa lulus dan bekerja. Sedangkan peer to peer lending sesuai namanya tentu ada jarak dan kondisinya yang harus dipenuhi sesuai kesepakatan dari kedua pihak,” kata Mahendra.
Untuk mendapatkan perspektif yang tepat, OJK juga ingin menggarisbawahi bahwa perusahaan peer to peer lending secara menyeluruh saat ini dilihat dari kacamata akumulasi pinjamannya yang sudah diberikan kepada peminjam hampir Rp600 triliun dan jumlah yang diberikan kepada UMKM secara proporsional semakin meningkat.
"Hal ini menunjukkan secara menyeluruh industri ini dirasakan juga memberikan tambahan akses dan pendalaman kepada sektor jasa keuangan dan di lain pihak tentu kami juga terus menekankan pentingnya pelaksanaan tadi sesuai peraturan yang berlaku maupun kami mengawasinya dari kacamata market conduct," pungkasnya.
(YNA)