“Namun kami sebagai regulator telah memanggil PT Danacita ini untuk mendalami apakah ada hal-hal yang dilanggar terkait dengan proses penetapan pihak yang dapat diperkenankan untuk melakukan pinjaman dan apakah ada hal-hal yang dilanggar berkaitan dengan langkah-langkah terkait pengembalian dari utang itu,” jelas Mahendra.
Untuk itu, kata dia, OJK terus akan melakukan pengawalan terhadap hal ini dan secara langsung meminta kepada perusahaan bersangkutan untuk tetap memperhatikan dan menjalankan dengan baik seluruh proses kehati-hatian dan transparansi dan penyaluran pembiayaannya.
Lebih penting lagi, juga sekaligus meningkatkan edukasi kepada mahasiswa mengenai hak, kewajiban, dan risiko dari konsumen. Tentu termasuk juga mengedepankan aspek perlindungan konsumen.
“Berkaitan apakah ada program alternatif pembiayaan uang kuliah ke depan, mungkin kami harus bertanya kepada pemerintah nanti bicara terpisah barangkali sekiranya ada karena tentu OJK tidak memiliki kewenangan seperti itu. Kami hanya mencatat bahwa memang ada program beasiswa yang diberikan oleh beberapa lembaga jasa keuangan tertentu, tapi saya rasa jumlahnya terbatas,” papar Mahendra.