IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal melakukan inspeksi mendadak (sidak) di beberapa titik jalur arus mudik untuk mengukur kepatuhan standar operasional bus dalam mengangkut penumpang.
Dalam hal ini, Kemenhub akan menertibkan bus tidak laik jalan namun masih beroperasi membawa penumpang.
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan, jika ditemukan bus tidak laik jalan namun masih beroperasi, maka tindakan yang diambil dengan menurunkan para penumpang. Selanjutnya, bus pengganti bagi penumpang yang diturunkan akan disiapkan.
Setelah itu, PO bus akan diberikan sanksi sesuai dengan fatalitas pelanggaran yang dilakukan.
"Sidak bus, kami akan menyiapkan bus pengganti. Jadi kalau memang tidak bisa ditoleransi, ya penumpang diturunkan, busnya diganti. Nanti kita sanksi PO bus-nya," ujarnya dalam Media Briefing di Jakarta, dikutip Minggu (8/3/2026).