IDXChannel - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) meyakini Program Penjaminan Polis (PPP) akan menjadi katalis utama kebangkitan industri asuransi di Indonesia.
Optimisme ini didasarkan pada perkiraan batas penjaminan yang berada di rentang Rp500 juta sampai dengan Rp700 juta, yang dinilai telah mencakup sekitar 90 persen dari rata-rata nilai polis di Tanah Air.
Anggota Dewan Komisioner Bidang PPP LPS, Ferdinan D. Purba mengatakan bahwa PPP adalah mandat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 yang dirancang khusus untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi, setelah beberapa tahun terakhir diterpa kasus gagal bayar dan pencabutan izin usaha. Purba menggunakan pengalaman di sektor perbankan sebagai landasan optimisme LPS.
“Berdasar pengalaman LPS dalam menjalankan penjaminan simpanan, kepercayaan masyarakat terhadap perbankan meningkat dan dana pihak ketiga (DPK) ikut naik,” ujar Purba dalam keterangannya, dikutip Minggu (7/12/2025).
Sebelum LPS beroperasi, pertumbuhan DPK rata-rata hanya 7,7 persen per tahun. Setelah program penjaminan simpanan berlaku, pertumbuhan DPK melonjak menjadi 15,3 persen per tahun.