Direktur Eksekutif Surveilans, Data, dan Pemeriksaan Asuransi LPS, Suwandi menambahkan bahwa rendahnya penetrasi industri asuransi Indonesia yang hingga akhir 2024 hanya mencapai 1,40 persen (jauh di bawah Singapura 7,40 persen atau Malaysia 3,80 persen) disebabkan oleh maraknya kasus gagal bayar.
“Sejak 2016 hingga 2025, sudah ada 19 perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya oleh OJK,” ujar Suwandi.
Kasus-kasus besar seperti Jiwasraya, Wanaartha Life, dan Kresna Life telah meruntuhkan kepercayaan publik. Dengan hadirnya PPP, LPS berharap kepercayaan publik pulih, sehingga penetrasi asuransi nasional dapat terdorong naik.
(kunthi fahmar sandy)