sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

LPS Sebut Program Penjaminan Polis dengan Batas Rp700 Juta Mulai Berjalan pada 2027

Banking editor Anggie Ariesta
07/12/2025 09:22 WIB
LPS meyakini Program Penjaminan Polis (PPP) akan menjadi katalis utama kebangkitan industri asuransi di Indonesia.
LPS Sebut Program Penjaminan Polis dengan Batas Rp700 Juta Mulai Berjalan pada 2027 (FOTO:iNews Media Group)
LPS Sebut Program Penjaminan Polis dengan Batas Rp700 Juta Mulai Berjalan pada 2027 (FOTO:iNews Media Group)

Dampak positif serupa juga terlihat di Malaysia, di mana setelah penjaminan polis diterapkan pada 2010, pertumbuhan premi tahunan naik dari rata-rata 5,5 persen menjadi 9,7 persen.

“Melihat contoh di negara lain, kami yakin pemberlakuan program penjaminan polis akan meningkatkan kepercayaan publik dan diikuti kenaikan premi industri asuransi,” kata Purba.

Dalam PPP, LPS menyiapkan tiga skema jaminan yang akan dilakukan secara otomatis tanpa memerlukan pilihan dari pemegang polis yakni Jaminan Klaim Polis: Pembayaran klaim (penuh atau sebagian) jika perusahaan asuransi bermasalah, Pengalihan Portofolio Polis: Pemindahan polis ke perusahaan yang sehat dengan manfaat yang sama dan Pengembalian Polis: Pembayaran polis sesuai batas penjaminan jika skema pengalihan tidak dapat dilakukan.

Meskipun UU P2SK menetapkan PPP berlaku pada tahun 2028, LPS menyatakan siap jika pemerintah memutuskan untuk mempercepatnya.

“Jika dipercepat 2027, LPS telah siap menerapkan,” kata Purba. Saat ini, PPP sedang dipayungi oleh Peraturan Pemerintah yang memuat ketentuan teknis batas penjaminan (Rp500 juta-Rp700 juta) dan jenis produk yang dicakup.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement