IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap, hingga saat ini ada 19 penyelenggara financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending atau perusahaan pinjaman online (Pinjol) yang memiliki tingkat kredit macet 90 hari sampai di atas 5 persen hingga November 2023.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan OJK telah meminta kepada 19 penyelenggara pinjol untuk mengirimkan action plan terkait dengan rencana penurunan nilai TWP di atas 5%.
“Saat ini masih proses monitoring,” kata Agusman dalam jawaban tertulis, dikutip pada Sabtu (13/1/2024).
Ia menjelaskan, pada periode sebelumnya terdapat 19 pinjol yang memiliki kredit macet di atas 5 persen.
Namun pada perjalanannya ada 2 pinjol yang telah memperbaiki catatan tersebut dan bisa menurunkan kredit macet sampai di bawah 5 persen.