IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perpanjangan waktu kepada PT Akulaku Finance Indonesia alias Akulaku untuk menyelesaikan upaya perbaikan atau corrective action hingga Juni 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK Agusman menyampaikan, Akulaku telah melakukan langkah-langkah corrective action yang signifikan sebagai tindak lanjut atas rekomendasi pemeriksaan.
Hingga akhir Desember 2023, Akulaku telah menyelesaikan 95,13% upaya corrective action dari seluruh target dalam action plan.
“Dengan mempertimbangkan progress corrective action di atas, Akulaku telah diberikan tambahan waktu sampai dengan akhir Juni 2024 untuk menyelesaikan beberapa poin yang sedang on progress untuk diselesaikan,” kata Agusman dalam keterangannya, dikutip pada Jumat (12/1/2024).