BANKING

OJK: Besaran Rasio Pembayaran Dividen Bank Sesuai dengan RBB

Nur Ichsan Yuniarto 13/03/2024 21:38 WIB

Besaran rasio dividen yang ditetapkan dalam rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) sudah sejalan dengan amanat Peraturan OJK

Otoritas Jasa Keungan (OJK) (Foto: Dokumen OJK)

IDXChannel - Besaran rasio pembayaran dividen (dividend payout ratio) sejumlah bank besar sudah sesuai. Hal ini dikatakan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae.

Menurut Dian Ediana Rae, pembayaran dividen itu tercantum dalam rencana bisnis bank (RBB).

"Bank secara umum sudah sesuai dengan apa yang ada di RBB mereka. Kita sudah ada prudential meeting dan melakukan negosiasi mengenai rencana mereka akan membagikan dividen," kata Dian, Rabu (13/3/2024).

"Sudah clear dan sama dengan apa yang mereka minta,” kata dia.

Dian melanjutkan, sejauh ini besaran rasio dividen yang sudah diumumkan bank tidak ada yang terlalu besar.

"Saat ini justru semakin banyak bank yang menurunkan rasio dividen sesuai dengan pertimbangan aspek kesehatan bank," katanya.

Dia menambahkan, besaran rasio dividen yang ditetapkan dalam rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) sudah sejalan dengan amanat Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum.

"Justru mereka semakin menurunkan (rasio dividen) karena mereka semakin concern dengan POJK dan kesehatan bank. Setelah POJK No. 17 keluar, concern pemegang saham kepada bank itu jauh lebih besar,” katanya.

Untuk diketahui, OJK telah menerbitkan aturan mengenai pengaturan pembagian dividen bank melalui POJK No. 17 Tahun 2023 yang diterbitkan pada September tahun lalu. Pasal 108 menyebutkan, bank wajib memiliki kebijakan dividen dan mengomunikasikan kebijakan dividen tersebut kepada pemegang saham.

Aturan tersebut juga mewajibkan bank untuk mempertimbangkan aspek eksternal dan internal di dalam penetapan pembagian dividen kepada pemegang saham. Adapun perhitungan dividen wajib didasarkan atas kinerja profitabilitas yang dihasilkan bank dengan wajar.

(NIY)

SHARE