OJK Blokir 2.760 Rekening yang Memfasilitasi Perputaran Uang Judi Online
OJK telah memblokir ribuan rekening bank yang memfasilitasi transaksi dan perputaran uang judi online.
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir ribuan rekening bank yang memfasilitasi transaksi dan perputaran uang judi online.
Hal itu sesuai dengan permintaan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) untuk memberantas maraknya kejahatan digital tersebut.
"Beberapa waktu lalu kami telah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pemblokiran terhadap 2.760 rekening sejak 17 Juli 2023 hingga 16 Oktober 2023," ujarnya di kantor Kemenkominfo, Jumat, (20/10/2023).
Dia mengatakan Kemenkominfo juga meminta Bank Indonesia (BI) turut mengawasi pergerakan transaksi keuangan judi online.
"Kami juga telah meminta agar BI meningkatkan upaya pencegahan aktivitas perjudian online," katanya.
Lebih lanjut, Budi mengatakan nilai transaksi judi online ini mencapai Rp350 Triliun. Pihaknya pun sudah memblokir sebanyak 425.506 konten judi online dalam kurun waktu 18 Juli sampai 18 Oktober 2023.
Sebanyak 236.098 konten itu di antaranya berasal dari situs atau alamat internet protokol (IP address). Kemudian, 17.235 konten dari file sharing, dan 171.175 konten dari media sosial.
(FRI)