IDXChannel - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memantau aliran dana yang diduga terkait dengan transaksi judi, baik judi konvensional maupun judi online.
PPATK mencatat bahwa partisipasi masyarakat dalam kegiatan perjudian online sangat besar, dimana diketahui terdapat jutaan masyarakat yang terlibat dalam permainan judi online.
"Dapat diidentifikasi sejumlah 2.761.828 [masyarakat] yang mengikuti permainan judi online," ungkap keterangan tertulis PPATK di Jakarta, Selasa (10/10/2023).
PPATK mengidentifikasi sejumlah 2.190.447 pihak/masyarakat diantaranya yang melakukan aktivitas pertaruhan dengan nominal kecil yaitu di bawah Rp100 ribu yang merupakan golongan warga berpenghasilan rendah.
"Adapun mereka sebagai pelajar, mahasiswa, buruh, petani, ibu rumah tangga, pegawai swasta, dan lain-lain," ujar keterangan itu.