BANKING

OJK Bubarkan Dua Dana Pensiun, Berikut Rinciannya

Dhera Arizona 06/07/2024 14:14 WIB

Otoritas Jasa K​euangan (OJK) membubarkan dua dana pensiun yakni Dana Pensiun Rajawali Nusantara Indonesia dan Dana Pensiun LKBN Antara.

OJK Bubarkan Dua Dana Pensiun, Berikut Rinciannya. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa K​euangan (OJK) membubarkan dua dana pensiun yakni Dana Pensiun Rajawali Nusantara Indonesia dan Dana Pensiun LKBN Antara.

Dikutip dari pengumuman resmi OJK, Sabtu (6/7/2024), pembubaran kedua dana pensiun itu tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (KDK) Nomor KEP-51/D.05/2024 tanggal 19 Juni 2024 tentang Pembubaran Dana Pensiun Rajawali Nusantara Indonesia, dan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (KDK) Nomor KEP-52/D.05/2024 tanggal 21 Juni 2024 tentang Pembubaran Dana Pensiun LKBN Antara.

Pembubaran terhitung efektif sejak tanggal 31 Desember 2023.

Pembubaran Dana Pensiun Rajawali Nusantara Indonesia dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Rajawali Nusan​tara Indonesia.

Selanjutnya, KDK Nomor KEP 51/D.05/2024 tanggal 19 Juni 2024 tersebut juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Rajawali Nusantara Indonesia, yaitu sebagai berikut:

1. Emmi Mintarsih (Ketua);
2. Like Rachmawati (Anggota);
3. Dwi Usmanto (Anggota);
4. C Trihatma Satoto (Anggota);
5. Sofyan Effendi (Anggota);
6. Bastian Octa Frianto (Anggota); dan
7. Ali Akbar Marasabessy​ (Anggota).

Kemudian, pembubaran Dana Pensiun LKBN Antara juga dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun LKBN Antara.

Selanjutnya, KDK N​omor KEP-52/D.05/2024 tanggal 21 Juni 2024 tersebut juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun LKBN Antara, yaitu sebagai berikut:

1. Errim Mirdhal (Ketua);
2. Ida Bagus Alit Wiratmaja, S.H., M.H. (Anggota);
3. Yungki Yuliandika, S.Ikom. (Anggota);
4. Daryanto Hesti Wibowo, MA. (Anggota);
5. Iswahyuni (Anggota);
6. Syamsul Nurzon (Anggota);
7. Purnomo (Anggota); dan
8. GM Nur Lintang Muhammad, SIP. (Anggota).

Tim Likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.

(YNA)

SHARE