IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membubarkan Dana Pensiun Natour. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (KDK) Nomor KEP-48/D.05/2024 tentang Pembubaran Dana Pensiun Natour pada 7 Juni 2024.
Mengutip pengumuman resmi OJK, Jakarta, Jumat (5/7/2024), OJK resmi membubarkan dana pensiun yang beralamat di Jalan Dr. Soepomo No. 8 Jakarta Selatan itu terhitung efektif sejak 31 Desember 2023.
"Pembubaran Dana Pensiun Natour dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Natour," ujar OJK.
Adapun Tim Likuidasi Dana Pensiun Natour yaitu sebagai berikut:
1. Fajar Ida Situmorang (Ketua);
2. R. Wahyudi Agung Wibowo (Anggota);
3. Rinastuti (Anggota); dan
4. Woro Anggraini Sarwo Sri Kuncoro (Anggota).
"Tim Likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun," katanya.