IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah menyelesaikan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan (tipibank) yang terjadi di Kantor Pusat PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (BPD NTT).
Ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi penyidikan sektor jasa keuangan OJK.
Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Tongam L Tobing mengatakan, penyidik OJK telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara (Tahap 1) kasus di BPD NTT kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Setelah dipelajari JPU, sambung Tongam, disimpulkan berkas hasil penyidikan perkara pidana atas nama para Tersangka sebagaimana pasal yang dipersangkakan sudah lengkap (P.21).
“Dalam menangani dugaan tindak pidana perbankan tersebut, OJK telah melakukan berbagai upaya, yaitu mulai dari tahapan pengawasan, pemeriksaan khusus sampai dengan penyelidikan dan penyidikan. Dari hasil yang ditemukan, pencairan kredit yang dilakukan, sebagian dananya tidak dialokasikan sesuai tujuan kredit,” kata Tongam di Jakarta, Kamis (4/7/2024).