sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Tuntaskan Penyidikan Kasus Dugaan Pemalsuan Kredit di BPD NTT

Banking editor Dinar Fitra Maghiszha
04/07/2024 11:08 WIB
OJK telah menyelesaikan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (BPD NTT). 
OJK Tuntaskan Penyidikan Kasus Dugaan Pemalsuan Kredit di BPD NTT (foto mnc media)
OJK Tuntaskan Penyidikan Kasus Dugaan Pemalsuan Kredit di BPD NTT (foto mnc media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah menyelesaikan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan (tipibank) yang terjadi di Kantor Pusat PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (BPD NTT). 

Ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi penyidikan sektor jasa keuangan OJK.

Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Tongam L Tobing mengatakan, penyidik OJK telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara (Tahap 1) kasus di BPD NTT kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Setelah dipelajari JPU, sambung Tongam, disimpulkan berkas hasil penyidikan perkara pidana atas nama para Tersangka sebagaimana pasal yang dipersangkakan sudah lengkap (P.21). 

“Dalam menangani dugaan tindak pidana perbankan tersebut, OJK telah melakukan berbagai upaya, yaitu mulai dari tahapan pengawasan, pemeriksaan khusus sampai dengan penyelidikan dan penyidikan. Dari hasil yang ditemukan, pencairan kredit yang dilakukan, sebagian dananya tidak dialokasikan sesuai tujuan kredit,” kata Tongam di Jakarta, Kamis (4/7/2024).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement