Detail Perkara
Perkara ini terjadi pada periode 4 April sampai dengan 19 Agustus 2019 dengan rincian perkara antara Absalom Sine (Direktur Pemasaran Kredit BPD NTT periode 11 Maret 2015 sampai 5 Mei 2020 merangkap Plt. Direktur Utama periode Mei 2018 sampai Mei 2019) dan Beny Rinaldy Pellu (Kepala Divisi Pemasaran Kredit BPD NTT periode November 2016 hingga September 2019).
Keduanya diduga dengan sengaja menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam proses pemberian tiga fasilitas kredit kepada debitur atas nama PT Budimas Pundinusa (PT BMP) dengan total plafon Rp100 miliar.
Fasilitas kredit tersebut terbagi menjadi tiga, yaitu Kredit Modal Kerja (KMK) Standby senilai Rp32 miliar, Kredit Investasi (KI) Jadwal Pembayaran (KI-JP) senilai Rp20 miliar dan KMK-RC senilai Rp48 miliar.