sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Tuntaskan Penyidikan Kasus Dugaan Pemalsuan Kredit di BPD NTT

Banking editor Dinar Fitra Maghiszha
04/07/2024 11:08 WIB
OJK telah menyelesaikan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (BPD NTT). 
OJK Tuntaskan Penyidikan Kasus Dugaan Pemalsuan Kredit di BPD NTT (foto mnc media)
OJK Tuntaskan Penyidikan Kasus Dugaan Pemalsuan Kredit di BPD NTT (foto mnc media)

Lebih lanjut, Tongam memaparkan, dalam proses penyelidikan dan penyidikan ditemukan telah terjadi tindak pidana perbankan. 

Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling banyak Rp200 miliar.

(FAY)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement