Lebih lanjut, Tongam memaparkan, dalam proses penyelidikan dan penyidikan ditemukan telah terjadi tindak pidana perbankan.
Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling banyak Rp200 miliar.
(FAY)