OJK Cabut Izin Usaha Sarana Sultra Ventura, Ini Alasannya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Sarana Sultra Ventura (SSV)
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Sarana Sultra Ventura (SSV) menyusul tidak memenuhi ketentuan terkait ekuitas minimum.
Perusahaan jasa keuangan itu juga telah melewati tanggal jatuh tempo atas sanksi pembekuan kegiatan usaha, sehingga pencabutan izin menjadi fokus utama.
“Sebelum keputusan pencabutan izin usaha, SSV telah dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha atas pelanggaran ketentuan terkait ekuitas minimum,” kata Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi dalam keterangan resminya, Kamis (12/12/2024).
SSV merupakan perusahaan modal ventura yang bertempat di Jalan Budi Utomo, Komplek Ruko Mega Gracia Nomor 3 Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Ismail mengaku, OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi SSV untuk melaksanakan langkah-langkah strategis guna pemenuhan ketentuan ekuitas minimum sebagaimana tertuang dalam rencana tindak.
“Namun, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, perusahaan tidak terdapat penyelesaian permasalahan atas pemenuhan ketentuan ekuitas minimum dimaksud,” tuturnya.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura (POJK 35/2015) juncto Pasal 116 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah.
Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, ujar Ismail, SSV dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura.
“Perusahaan juga diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ismail.
Ini meliputi kewajiban menyelesaikan hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan atau pihak lainnya; menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT SSV serta membentuk Tim Likuidasi.
Selain itu, perusahaan juga diwajibkan memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban, serta menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan; dan melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundangundangan.
(Fiki Ariyanti)