BANKING

OJK Catat Aset BPD Tembus Rp1.036 Triliun per Maret 2026

Iqbal Dwi Purnama 22/05/2026 05:00 WIB

Kondisi ini diperkuat oleh ketahanan permodalan yang terjaga dengan rasio CAR di level 26,19 persen.

OJK Catat Aset BPD Tembus Rp1.036 Triliun per Maret 2026. Foto: Freepik.

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja solid Bank Pembangunan Daerah (BPD) di tengah persaingan industri perbankan nasional. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, memaparkan pertumbuhan aset BPD melaju positif hingga menyentuh angka Rp1.036,51 triliun per Maret 2026, atau naik 3,20 persen secara tahunan (year-on-yearyoy). 

Kondisi ini diperkuat oleh ketahanan permodalan yang terjaga dengan rasio CAR di level 26,19 persen. Dari sisi intermediasi, penyaluran kredit BPD terus merangkak naik dari posisi Rp562,85 triliun pada Desember 2022 menjadi Rp656,87 triliun di Maret 2026, yang mencerminkan pertumbuhan tahunan sebesar 1,59 persen. 

Geliat ekspansi kredit ini disokong oleh penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang tumbuh 4,74 persen yoy menjadi Rp782,04 triliun.

Kesehatan industri tetap terjaga dengan kualitas pembiayaan yang terkendali, tercermin dari rasio Non-Performing Loan (NPL) Gross sebesar 3,26 persen dan NPL Net sebesar 1,27 persen. Kondisi ini mencerminkan ekspansi bisnis tetap kuat di tengah dinamika ekonomi global berkat pendekatan yang lebih disiplin.

Manajemen risiko juga kian diperketat melalui prinsip kehati-hatian, pemantauan intensif pasca-penyaluran kredit, serta penyediaan cadangan cadangan kerugian yang memadai sesuai regulasi demi menjamin mutu aset.

“OJK akan senantiasa melaksanakan upaya untuk memajukan industri BPD, di antaranya melalui pelaksanaan Roadmap Penguatan Bank Pembangunan Daerah (BPD) 2024-2027 yang mencakup berbagai aspek pendukung sebagai panduan bagi BPD untuk merealisasikan visi BPD yang resilien, kontributif, dan kompetitif," kata Dian dalam keterangan resmi, Kamis (21/5/2026).

Dian menjelaskan soal peta jalan penguatan periode 2024-2027 tersebut bertumpu pada empat pilar utama guna mengoptimalkan peran BPD, yakni penguatan struktur dan keunggulan kompetitif, akselerasi transformasi digital, penguatan kontribusi dalam ekonomi regional maupun nasional, serta penajaman aspek perizinan, pengaturan, dan pengawasan. 

Melalui arah kebijakan dalam roadmap ini, BPD diproyeksikan tumbuh secara sehat dan memberikan sumbangsih nyata dalam pembangunan serta pemerataan ekonomi daerah yang berkelanjutan, yang pada akhirnya memacu perekonomian nasional secara agregat.

Sejak dirilis pada 2024, Roadmap BPD 2024-2027 mulai membuahkan hasil positif bagi pengembangan industri, terutama dalam mendongkrak daya saing melalui kebijakan konsolidasi dan pemenuhan Modal Inti Minimum (MIM). Langkah ini bertujuan memperkokoh struktur permodalan perbankan di tanah air. 

Kebijakan tersebut dinilai OJK efektif menuntun pemenuhan modal inti, di mana jumlah BPD dengan modal inti di bawah Rp3 triliun yang semula sebanyak 18 bank pada 2019, kini hanya tersisa 10 BPD di akhir 2024, yang seluruhnya telah masuk dalam skema Kelompok Usaha Bank (KUB).

(NIA DEVIYANA)

SHARE