OJK Catat Utang Masyarakat di Pay Later Capai Rp21,7 Triliun
Per November 2024 baki debet kredit BNPL tumbuh 42,68 persen yoy (Oktober 2024: 47,92 persen) menjadi Rp21,77 triliun
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan mencatat, porsi produk kredit buy now pay later (BNPL) perbankan sebesar 0,28 persen dan terus mencatatkan pertumbuhan yang tinggi secara tahunan.
Per November 2024 baki debet kredit BNPL tumbuh 42,68 persen yoy (Oktober 2024: 47,92 persen) menjadi Rp21,77 triliun, dengan jumlah rekening mencapai 24,51 juta (Oktober 2024: 23,27 juta).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman mengatakan, saat ini OJK juga tengah menyiapkan aturan untuk memperketat skema BNPL bagi Perusahaan Pembiayaan. Salah satunya persyaratan debitur yang bisa menikmati fasilitas pay later akan semakin diperketat.
Regulator akan menerapkan syarat di mana debitur yang bisa menggunakan pay later harus berusia minimal 18 tahun atau telah menikah. Di samping itu, debitur tersebut juga harus memiliki penghasilan bulanan paling sedikit Rp3 juta.
“Yang jadi pertimbangannya tentu saja dalam rangka menguatkan pelindungan konsumen dan masyarakat, serta mengantisipasi potensi terjadinya jebakan utang bagi pengguna perusahaan pembiayaan yang menawarkan produk BNPL ini,” kata dia Rabu (8/1/2025).
Pengetatan syarat ini juga untuk melindungi kelompok masyarakat yang tidak memiliki literasi keuangan yang memadai dalam menggunakan produk dan layanan keuangan. Bagi industri, aturan baru ini juga untuk mengurangi risiko gagal bayar bagi debitur.
(kunthi fahmar sandy)