OJK Dorong Penyelesaian INKB Bermasalah di 2023
Industri Keuangan Non Bank (IKNB) menjadi salah satu fokus Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun ini.
IDXChannel - Industri Keuangan Non Bank (IKNB) menjadi salah satu fokus Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun ini. Dalam memperkuat sektor ini, OJK menyiapkan dua strategi yakni, penyelesaian Lembaga Jasa Keuangan Non Bank (LJKNB) bermasalah serta melakukan penguatan pengawasan sektor IKNB.
"Secara simultan melakukan penguatan pada tiga layer pengawasan untuk membangun sektor IKNB yang lebih baik ke depan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalam keterangan resminya, Kamis (23/2/2023).
Adapun tiga layer pengawasan IKNB antara lain melakukan penguatan pada internal LJKNB, khususnya dalam hal implementasi good government governance (GGG), penerapan manajemen risiko yang efektif, serta penerapan internal dispute resolution.
Layer pengawasan selanjutnya yakni, penguatan peran profesi, lembaga penunjang dan asosiasi industri. Dalam hal ini, penguatan peran profesi penunjang di sektor IKNB yaitu akuntan publik, aktuaris, maupun penilai, dan asosiasi industri untuk mendukung check and balances.
Lalu, yang menjadi layer terakhir yakni, penguatan OJK melalui penguatan pengawasan khusus LJKNB dan pengaturan yang bersifat principle-based.
"Juga implementasi risk-based supervision yang didukung supervisory technology," ujar Ogi.
Sementara terkait penyelesaian LJKNB bermasalah, Ogi menyebut bahwa pihaknya melakukan tiga upaya yaitu, mendorong penyelesaian LJKNB bermasalah secara objektif, tegas, memberi kepastian hukum dan perlindungan konsumen.
Selain itu, OJK juga melakukan komunikasi publik yang efektif terkait penanganan LJKNB bermasalah, serta menyiapkan antisipasi risiko ketidakpastian ekonomi dan normalisasi kebijakan countercyclical. (NIA)