BANKING

OJK Kejar 12 Bank Pembangunan Daerah (BPD) untuk Penuhi Modal Inti Rp3 Triliun

Cahya Puteri Abdi Rabbi 03/01/2023 09:27 WIB

Bank Pembangunan Daerah (BPD) memiliki tenggat waktu satu tahun lebih lama, yakni pada 2024.

OJK Kejar 12 Bank Pembangunan Daerah (BPD) untuk Penuhi Modal Inti Rp3 Triliun (FOTO:MNC Media)

IDXChannel -Otoritas Jasa Keuangan mencatat sebanyak 12 Bank Pembangunan Daerah (BPD) belum memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp3 tiliun, sebagaimana diatur dalam POJK 12 Tahun 2020, di mana bank umum harus memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp3 triliun pada akhir 2022.

Sedangkan Bank Pembangunan Daerah (BPD) memiliki tenggat waktu satu tahun lebih lama, yakni pada 2024.

“Kami sudah mengambil kebijakan bahwa, BPD ini akan kami bentuk Kelompok Usaha Bank (KUB) secara terintegrasi, yang akan berlangsung lebih cepat dari ketentuan modal inti tersebut,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam Konferensi Pers Awal Tahun OJK, Senin (02/01/2023).

Dian menuturkan, berdasarkan pengamatan OJK diperlukan terobosan kebijakan untuk mendorong kinerja BPD lebih baik lagi, guna meningkatkan kontribusi terhadap ekonomi daerah. 

Adapun, kebijakan yang akan dilakukan OJK untuk semakin meningkatkan kinerja BPD antara lain, akan dibentuk aturan tata kelola yang sama bagi seluruh BPD di Indonesia. Lalu, OJK akan menyeragamkan sistem teknologi dan informasi seluruh BPD yang ada, selain itu OJK juga akan membuat kebijakan mengenai pembagian dividen. 

“Jadi ini penguatan yang kami harapkan signifikan, yaitu merubah performance BPD di Indonesia menjadi lebih baik,” ujar Dian.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan secara tegas menegakkan aturan pemenuhan modal inti minimum Rp3 triliun ini, sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebelumnya, Dian juga sudah menyampaikan konsekuensi yang akan diterima oleh bank yang tidak dapat memenuhi modal inti tersebut. Pertama, OJK akan melakukan merger ‘paksa’ terhadap bank yang tak mampu memenuhi ketentuan tersebut.

Kedua, OJK juga tengah mempertimbangkan untuk melakukan downgrade pada bank umum yang tidak memenuhi modal inti, menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Ketiga, meminta likuidasi sukarela oleh bank yang tidak mampu mencapai Rp3 triliun, jika tidak memilih opsi yang lain.

(SAN)

SHARE