IDXChannel - Di era digitalisasi ini, semakin masif bermunculan bank-bank digital. Tak hanya itu, bank-bank konvensional juga saat ini telah banyak yang mulai mengembangkan layanan berbasis digital agar semakin relevan dengan perkembangan zaman.
Melihat perkembangan ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan kebijakan untuk memperkuat ketahanan dan keamanan siber bank umum. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menyampaikan, OJK terus memperkuat pengaturan yang mendukung akselerasi transformasi digital dan ketahanan teknologi informasi perbankan.
“Risiko yang ditimbulkan oleh ancaman siber dan insiden siber berpotensi meningkat seiring dengan pemanfaatan teknologi dan informasi pada skala yang lebih besar,” kata Mahendra dalam Konferensi Pers Awal Tahun OJK, Senin (02/01/2023).
Mahendra meminta bank untuk dapat menjaga keamanan sistem elektronik yang dimiliki dari serangan siber. Selain itu, bank diimbau untuk memiliki kemampuan dalam mendeteksi dan memulihkan keadaan pasca terjadinya insiden siber.
Lebih lanjut, setelah sebelumnya menerbitkan Peraturan OJK Bank Umum yang mengakomodir Bank Digital dan Peraturan OJK tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum yang memberikan ruang inovasi bagi produk dan layanan digital, pada tahun 2022 OJK kembali menerbitkan POJK Nomor 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum (PTIB).