BANKING

OJK Kenakan Sanksi Administratif ke Pinjol Investree

Cahya Puteri Abdi Rabbi 12/01/2024 14:00 WIB

Pinjol PT Investree Radhika Jaya (Investree) dikenakan sanksi administratif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK Kenakan Sanksi Administratif ke Pinjol Investree. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Perusahaan Peer to Peer (P2P) lending atau penyedia layanan pinjaman online alias pinjol PT Investree Radhika Jaya (Investree) dikenakan sanksi administratif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebelumnya, Investree dikabarkan menutup kegiatan usahanya.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK Agusman menyampaikan, sampai dengan saat ini OJK belum menerima adanya pengembalian izin dari Investree. 

“Untuk sanksi, selama belum ada pemenuhan, maka OJK akan menerapkan sanksi lanjutan sesuai ketentuan,” kata Agusman dalam keterangannya, dikutip pada Jumat (12/1/2024).

Bersamaan dengan pendalaman yang dilakukan, lanjut Agusman, OJK saat ini juga intens melakukan koordinasi dengan Investree terkait informasi yang beredar di masyarakat. 

Di samping itu, OJK juga telah mengadakan beberapa kali pertemuan dengan perusahaan sebagai bentuk pengawasan offsite dan untuk update kondisi terkini perusahaan.

“OJK terus melakukan monitoring pemenuhan. Apabila ditemukan pelanggaran ketentuan lebih lanjut, OJK mengenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku antara lain berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga dapat berupa pencabutan izin usaha,” ujar Agusman.

Lebih lanjut, Agusman mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pendalaman atas kasus investree. Adapun untuk pelanggaran ketentuan, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada Investree dan terus melakukan monitoring pengawasan. 

“Selama belum ada pemenuhan, maka OJK akan menerapkan sanksi lanjutan sesuai ketentuan,” ungkap dia.

(YNA)

SHARE