OJK: Kerugian Masyarakat Akibat Kejahatan Siber Capai Rp8,2 Triliun dalam Setahun
OJK mengungkapkan, kerugian masyarakat akibat kejahatan siber dan berbagai aktivitas penipuan digital mencapai angka yang mengkhawatirkan.
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, kerugian masyarakat akibat kejahatan siber dan berbagai aktivitas penipuan digital mencapai angka yang mengkhawatirkan.
Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Center OJK, total kerugian yang dilaporkan dalam periode satu tahun terakhir telah menembus Rp8,2 triliun (November 2024-November 2025).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, lonjakan kejahatan digital ini sejalan dengan pesatnya transformasi teknologi dan digitalisasi layanan keuangan. Meski membuka banyak peluang dan inovasi, era digital juga membawa risiko besar yang perlu diwaspadai oleh seluruh pelaku industri jasa keuangan.
"Perkembangan teknologi membawa banyak kesempatan baru, tetapi risikonya juga sangat besar. Dalam setahun, kerugian masyarakat yang dilaporkan akibat scam digital mencapai Rp8,2 triliun. Ini tentu sangat memprihatinkan," ujar Friderica dalam acara Annual Report Award 2024 di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (8/12/2025).
Dia menegaskan, keamanan siber kini menjadi tanggung jawab bersama, terutama bagi lembaga jasa keuangan yang mengelola sistem dan data konsumen. Menurutnya, industri harus semakin memperkuat perlindungan dan meningkatkan ketahanan sistem untuk mencegah berbagai bentuk kejahatan digital.
"Saya berharap angka kerugian ini menjadi pengingat bagi Bapak Ibu pelaku industri untuk terus mengedepankan keamanan siber. Perlindungan investor dan konsumen harus menjadi prioritas utama agar kredibilitas perusahaan tetap terjaga," kata wanita yang akrab disapa Kiki itu.
Sementara itu, OJK juga mencatat total kerugian akibat investasi ilegal sejak 2017 sampai dengan kuartal III-2025 tembus Rp142,22 triliun. Transformasi digital di Indonesia masih menyimpan berbagai risiko.
Friderica memaparkan ada empat peningkatan risiko di ekosistem digital. Seperti kesadaran keamanan digital yang rendah, potensi pencurian identitas dan kebocoran data pribadi, serangan siber, dan penciptaan peluang risiko baru.
OJK melalui Indonesia Anti-Scam Center akan terus memperluas edukasi publik, meningkatkan kerja sama lintas lembaga, dan memperkuat ekosistem perlindungan konsumen guna menekan kerugian serupa di tahun-tahun mendatang.
(Dhera Arizona)