OJK Minta Kebijakan Hapus Kredit Macet UMKM Diperpanjang
OJK meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali dan memperpanjang kebijakan penghapusan kredit macet bagi UMKM
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali dan memperpanjang kebijakan penghapusan kredit macet bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Usulan ini disampaikan sebagai langkah strategis untuk mempercepat pemulihan sektor UMKM yang pertumbuhan pembiayaannya masih menunjukkan perlambatan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengungkapkan bahwa usulan tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Selanjutnya, Kemenko Perekonomian bersama Kementerian Keuangan akan menindaklanjuti dan merumuskan mekanisme implementasi kebijakan tersebut agar sesuai dengan target yang ingin dicapai.
"Kami sudah sampaikan pada pemerintah untuk hal itu bisa dilihat peninjauannya, untuk bisa diperpanjang dan juga dilakukan penyesuaian-penyesuaian," kata Mahendra saat ditemui di Hall B JICC Jakarta, Kamis (30/10/2025).
Kebijakan yang dimaksud tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 mengenai Penghapusan Kredit Piutang Macet UMKM di berbagai sektor seperti Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Kelautan, serta UMKM lainnya.
Menurut data Kementerian UMKM, hingga saat ini baru 67.668 debitur dengan total utang sebesar Rp2,7 triliun yang berhasil direstrukturisasi utangnya, dari target keseluruhan 1 juta pengusaha.
Mahendra menilai bahwa kelanjutan program ini akan memberikan peluang bagi perbankan untuk segera menerapkan proses penghapusan kredit macet. Ia menekankan bahwa kecepatan penerapan kebijakan ini akan sangat menentukan efektivitas dampaknya terhadap UMKM.
"Ya justru kita lihat ini potensinya untuk bisa betul-betul lebih efektif, akan lebih baik untuk dilakukan segera," tutur Mahendra.
Keputusan OJK mengajukan usulan ini didasarkan pada data yang menunjukkan bahwa pertumbuhan kredit UMKM perbankan melambat per Juli 2025, hanya naik 1,82 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).
Mahendra menjelaskan, perlambatan pertumbuhan kredit UMKM ini disebabkan oleh dua faktor utama, pertama adalah lemahnya permintaan dan kondisi ekonomi di lapisan masyarakat bawah.
"Memang pertumbuhan dari segi industri dan juga permintaan dan ekonomi di lapis yang dilayani oleh kelompok UMKM sampai belakangan ini memang lebih rendah daripada rata-rata. Tapi kita sudah mulai melihat adanya pemulihan di sektor riil yang terkait dengan pembiayaan UMKM itu sendiri. Kita harapkan bisa membaiknya," kata Mahendra.
Kedua, Mahendra menyoroti bahwa sisa kredit macet yang masih tercatat di bank-bank BUMN (Himbara) dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) menjadi hambatan bagi perbankan untuk kembali melakukan ekspansi pembiayaan ke sektor UMKM.
"Kedua, tadi ada elemen yang masih tersisa terkait dengan kondisi kinerja dari pembiayaan yang ada di berbagai bank, utamanya Himbara maupun BPD. Ini yang perlu dipulihkan dengan antara lain langkah melalui hapus buku, hapus tagih dari mereka yang masih ada dalam catatan di perbankan," katanya.
(kunthi fahmar sandy)