BANKING

OJK Panggil Rupiah Cepat Buntut Transfer Dana Tanpa Pengajuan

Kunthi Fahmar Sandy 22/05/2025 07:09 WIB

OJK telah menerima pengaduan dari masyarakat terkait hal ini.

OJK Panggil Rupiah Cepat Buntut Transfer Dana Tanpa Pengajuan (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi informasi yang beredar di media massa dan media sosial mengenai keluhan masyarakat yang menerima dana secara tiba-tiba dari aplikasi PT Kredit Utama Fintech Indonesia (Rupiah Cepat) tanpa melakukan pengajuan pinjaman.

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi mengatakan OJK telah menerima pengaduan dari masyarakat terkait hal ini.

"Kami juga memanggil dan meminta klarifikasi dari pihak penyelenggara Rupiah Cepat," katanya di Jakarta Kamis (22/5/2025). OJK juga meminta rupiah cepat untuk melakukan proses investigasi lanjutan atas dugaan pelanggaran yang terjadi dan melaporkan ke OJK; serta memberikan respons dan tanggapan terhadap pengaduan konsumen sesuai ketentuan. 

"OJK tegaskan pelindungan konsumen merupakan prioritas utama dalam pengawasan sektor jasa keuangan, termasuk industri financial technology (fintech) peer-to-peer lending/pinjaman daring (pindar)," kata dia.

OJK juga mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menerima tawaran pinjaman dari entitas manapun, dan senantiasa menjaga dengan baik kerahasiaan kata sandi (password)/one time password (OTP) perangkat yang digunakan guna menghindari terjadinya penyalahgunaan dari pihak yang tidak bertanggungjawab.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada OJK apabila menemukan indikasi pelanggaran melalui kontak OJK 157 atau layanan konsumen melalui WhatsApp di 081-157-157-157 atau Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).

(kunthi fahmar sandy)

SHARE