IDXChannel - PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (INTP) dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) menyetujui pembagian dividen sejumlah Rp868 miliar atau Rp259 per saham.
Adapun sisa laba bersih tahun berjalan tahun buku 2024 setelah pembagian dividen tunai akan dicatat sebagai bagian dari saldo laba ditahan yang belum ditentukan penggunaannya.
"Dengan memerhatikan ketentuan PT Bursa Efek Indonesia, untuk periode cum dividen untuk pasar reguler dan pasar negosiasi adalah hari Senin, 2 Juni 2025; dan ex dividen-nya adalah hari Selasa, 3 Juni 2025," kata Direktur Utama Christian Kartawijaya dalam keterangan tertulis Kamis (22/5/2025).
Sedangkan cum dividen untuk pasar tunai adalah hari Rabu, 4 Juni 2025 dan ex
dividen-nya adalah Kamis, 5 Juni 2025. Adapun pembayaran dividen dilakukan sejak hari Jumat, 20 Juni 2025. Pajak atas dividen tunai akan diberlakukan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.