BANKING

OJK Perberat Sanksi untuk Wanaartha Life 

Ikhsan PSP 05/09/2022 18:37 WIB

OJK memperberat sanksi yang dijatuhkan kepada Wanaartha Life menjadi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) menyeluruh yang sebelumnya hanya sebagian. 

OJK Perberat Sanksi untuk Wanaartha Life  (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperberat sanksi yang dijatuhkan kepada PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) menjadi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) menyeluruh yang sebelumnya hanya sebagian. 

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan peningkatan sanksi ini karena belum terpenuhinya syarat perbaikan perusahaan.

"OJK telah meningkatkan sanksi karena pemenuhan kewajiban perusahaan tidak terpenuhi. Jadi kami memberikan sanksi untuk pembatasan kegiatan usaha PKU untuk seluruh kegiatan usaha," kata Ogi dalam konferensi pers, Senin (5/9/2022).

Adapun, pemenuhan kewajiban yang dimaksud ialah terkait dengan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK). Menurutnya, pemegang saham belum bisa memberikan kepastian menutup gap antara kewajiban dengan aset.

Oleh karena itu, OJK masih menunggu pihak manajemen Wanaartha Life untuk segera memberikan RPK yang wajar. Sebelumnya, Ogi menyebut sudah lebih dari lima kali manajemen menyerahkan RPK namun ditolak karena dinilai terlalu mengada-ada.

"Jadi menjadi perhatian karena ada perbedaan dari nilai-nilai yang disampaikan perusahaan dan hasil audit dari kantor akuntan publik. Intinya kami masih memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk merevisi RPK-nya," tandasnya.

Sementara itu, Dia juga menyampaikan bahwa OJK menghargai proses hukum yang masih berlangsung di kepolisian terkait kasus Wanaartha Life yang membuat pemegang saham Wanaartha Life juga menjadi tersangka. (RRD)

SHARE