OJK Perkuat Tata Kelola Industri Asuransi Lewat Regulatory Dissemination Day 2025
OJK terus memperkuat tata kelola industri asuransi melalui kegiatan Regulatory Dissemination Day 2025.
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat tata kelola industri asuransi dengan melakukan sosialisasi regulasi terhadap stakeholders perasuransian. Langkah ini diambil melalui kegiatan Regulatory Dissemination Day 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, kegiatan ini berperan dalam memastikan pemahaman stakeholders industri asuransi terhadap regulasi yang telah diterbitkan.
“Acara PPDP Regulatory Dissemination Day ini sangatlah penting, karena regulasi yang diterbitkan akan berdampak signifikan terhadap industri perasuransian ke depan,” kata Ogi dalam sambutannya di Grand Ballroom Kempinski, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025).
Penguatan dari sisi tata kelola, governance, manajemen risiko, permodalan, dan lain-lain menjadi perhatian regulator.
Ogi menilai, peran ini perlu didorong untuk memperkuat industri perasuransian Indonesia yang dinilai memiliki potensi besar.
Lebih jauh, berbagai aturan turunan juga merupakan amanat dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK)
“Potensi asuransi besar dari segi demand opportunity yang ada di Indonesia,” tutur Ogi.
Dalam dua tahun terakhir, OJK telah menerbitkan sejumlah regulasi yang menjadi fondasi penting bagi industri perasuransian. Pada 2023, OJK telah mengeluarkan 8 Peraturan OJK (POJK) turunan UU P2SK.
Selain itu, terdapat 2 POJK tambahan yang disusun di luar undang-undang tersebut, sehingga total regulasi yang diterbitkan mencapai 10 POJK. Kemudian OJK juga menerbitkan 4 surat edaran OJK (SEOJK) sebagai implementasi teknisnya.
Konsistensi ini berlanjut pada 2024. Hingga saat ini, OJK telah merilis 8 POJK turunan UU P2SK, yang diperkuat dengan 5 SEOJK.
Beberapa regulasi lain masih dalam tahap finalisasi, termasuk Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang perubahan perizinan lembaga penjamin dan RPOJK tentang perubahan penyelenggaraan usaha lembaga penjamin.
Keduanya, ujar Ogi, masih menunggu persetujuan dari Kementerian Hukum. Dia menuturkan, OJK mempunyai kebijakan untuk tetap berfokus pada dua stream kebijakan yang dijalankan secara simultan.
“Kebijakan untuk penyelesaian current issues melalui penyelesaian permasalahan secara objektif dan tegas, perlindungan terhadap konsumen, dan transparansi kepada masyarakat,” kata Ogi.
(Fiki Ariyanti)