IDXChannel - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui banyak penagih utang atau debt collector pinjaman daring (pindar) yang melakukan ancaman hingga intimidasi terhadap para pengguna.
Satgas PASTI pun berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk melakukan pemblokiran nomor yang terbukti melanggar ketentuan tersebut.
Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto mengatakan Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 614 nomor kontak kepada Komdigi.
Upaya ini akan terus dilakukan berkoordinasi dengan Kementerian untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal.
"Ini masih meresahkan masyarakat,” kata Hudiyanto dalam keterangan di Jakarta, Jumat (24/1).