IDXChannel - Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S Djafar, mengaku resah dengan berbagai kasus bunuh diri akibat teror debt collector pinjaman online (pinjol).
Dia pun menegaskan untuk penagih atau debt collector fintech peer to peer (P2P) lending anggota AFPI wajib memiliki sertifikasi.
"Mereka ini harus mengerti, di-training, baru setelah itu ada ujian. Kalau dia lulus diberi sertifikasi. Ini hanya berlaku 3 tahun, dan tiap tahun harus refreshment karena takutnya aturan juga bisa berubah," jelas Entjik dalam Media Gathering dan Halalbihalal bersama AdaKami, pada Senin (29/4/2024).
Dia melanjutkan, jika debt collector tersebut melanggar aturan, ada beberapa peringatan yang bisa dikenakan.
"Mulai dari Surat Peringatan (SP) 1-3, kalau dia melakukan tugas di luar SOP, bergerak dengan sangat barbar, maka si penagih kita blacklist," tandasnya.