Pada kesempatan yang sama, Entjik mengungkapkan tidak ingin jika fintech lending disamakan dengan pinjol. Menurutnya, kedua istilah tersebut memiliki konotasi yang berbeda.
Entjik menilai pinjol lebih cocok digunakan untuk platform yang tidak memiliki izin. Sementara fintech lending merupakan platform yang legal.
"Saya perlu tekankan bahwa kami itu bukan pinjol. Pinjol itu tidak berizin, kita ini peer to peer lending. Pinjol itu musuh kita," ungkapnya.
Entjik mengatakan bahwa pinjol memiliki konotasi yang negatif. Mengingat seringkali pinjol dalam praktiknya justru menyulitkan masyarakat dengan bunga yang besar dan juga sistem penagihan yang tidak beretika.
"Bagaimana membedakan yang berizin dan ilegal, salah satunya adalah penagihan. Dari 2019 sampai saat ini kita terus perbaiki tenaga penagih, harus tersertifikasi. Dan semua anggota fintech yang melakukan penagihan harus menggunakan perusahaan penagihan yang bersertifikat AFPI," pungkas dia.
(NIA)