IDXChannel - Syarat debt collector bisa tagih utang ke rumah bisa diketahui dengan membaca artikel ini.
Seiring dengan meningkatnya kebutuhan pendanaan masyarakat, layanan Pinjaman Online (Pinjol) semakin menjamur. Dalam proses penagihan kepada nasabah, sering kali perusahaan Pinjol menggunakan jasa debt collector.
Lantas apa syarat debt collector bisa tagih utang ke rumah? Simak penjelasan yang dihimpun dari berbagai sumber tepercaya.
Syarat Debt Collector Bisa Tagih Utang ke Rumah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan aturan baru terkait penagihan utang oleh debt collector sebagai bagian dari peta jalan Lembaga Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPPBBTI).
Berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023, penyelenggara jasa keuangan diperbolehkan menggunakan jasa pihak ketiga untuk penagihan utang, namun ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi.