Selain itu, penyelenggara P2P lending dilarang menggunakan ancaman, intimidasi, dan hal-hal negatif lainnya, termasuk unsur SARA dalam proses penagihan. Penagihan dapat dilakukan ke rumah nasabah, namun maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat.
Agusman juga menegaskan bahwa para penyelenggara wajib bertanggung jawab atas semua proses penagihan. Artinya, debt collector atau jasa penagih yang memiliki kontrak dengan penyelenggara berada di bawah tanggung jawab penyelenggara.
7 Syarat Debt Collector Bisa Tagih Utang ke Rumah. (FOTO: MNC MEDIA)
Roadmap ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Perbankan (UU PPSK). Pasal 306 UU PPSK mengatur bahwa pelaku usaha sektor keuangan yang melakukan pelanggaran dalam penagihan hingga memberikan informasi yang salah kepada nasabah akan dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp25 miliar dan paling banyak Rp250 miliar.
Adapun Pasal 62 POJK 22/2023 mengatur bahwa penyelenggara jasa keuangan wajib memastikan penagihan kepada konsumen dilaksanakan sesuai norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyelenggara jasa keuangan wajib memastikan penagihan dilakukan:
- Tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan, dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.
- Tidak menggunakan tekanan fisik maupun verbal.
- Tidak kepada pihak selain konsumen.
- Tidak secara terus menerus yang bersifat mengganggu.
- Di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen.
- Hanya pada hari Senin hingga Sabtu di luar hari libur nasional, dari pukul 08.00 - 20.00 waktu setempat.
- Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Debt collector diperbolehkan melakukan penagihan di luar tempat dan waktu yang diatur, namun dengan persetujuan konsumen terlebih dahulu.
Itulah penjelasan syarat debt collector bisa tagih utang ke rumah. Semoga informasi ini berguna bagi Anda. (MYY)