IDXChannel - Fenomena debt collector atau penagih utang menarik paksa kendaraan di jalan raya seringkali dijumpai, terutama di kota-kota besar. Hal ini membuat masyarakat resah karena tak jarang debt collector melakukan aksinya dengan cara kasar.
Menanggapi hal ini, Legal Business Head Astra Credit Companies (ACC), Ikhsan Abdillah Harahap buka suara.
Menurutnya aksi tarik paksa kendaraan oleh debt collector harus sesuai prosedur, tidak boleh serta merta dilakukan penarikan di jalan raya.
"Sebenarnya kita lakukan upaya penagihan via telepon dulu. Setelah itu kunjungan ke rumah debitur atau kita beri surat peringatan. Kalau memang tidak bisa melaksanakan kewajiban karena memang ada kendala bisa dilakukan reschedule pembayaran," katanya, Kamis (21/3/2024).
Lebih lanjut dijelaskan Ikhsan, penagihan via telepon dilakukan untuk keterlambatan pembayaran 6 hari. Lalu kunjung ke rumah debitur pada keterlambatan 7-20 hari.