sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Heboh Teror Debt Collector, Dokumen Ini Wajib Dibawa saat Menagih

Banking editor Cahya Puteri Abdi Rabbi
22/09/2023 18:55 WIB
Sikap petugas penagih utang atau debt collector (DC) saat menagih para peminjam dari platform pinjaman online (pinjol) tengah menjadi perbincangan.
Heboh Teror Debt Collector, Dokumen Ini Wajib Dibawa saat Menagih (Foto: MNC Media)
Heboh Teror Debt Collector, Dokumen Ini Wajib Dibawa saat Menagih (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Sikap petugas penagih utang atau debt collector (DC) saat menagih para peminjam dari platform pinjaman online (pinjol) tengah menjadi perbincangan.

Pasalnya, seorang nasabah dari platform pinjol diduga bunuh diri karena terus menerima teror dari oknum debt collector tersebut.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang membawahi para Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) termasuk petugas penagih utang harus membawa sejumlah dokumen wajib saat melakukan penagihan.

Dalam unggahan akun Instagram resminya @ojkindonesia disebutkan, berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10//POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, jika peminjam terindikasi gagal bayar atau wanprestasi, maka penyelenggara pinjaman online wajib melakukan penagihan kepada peminjam, paling sedikit memberikan surat peringatan sesuai dengan jangka waktu dalam perjanjian pendanaan antara Pemberi Dana dan Peminjam.

“Dalam melakukan penagihan, penyelenggara pinjol wajib memastikan bahwa penagihan dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat, dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis OJK dalam unggahan resminya, Jumat (22/9/2023).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement