Pada saat melakukan penagihan kepada peminjam, OJK mengimbau para petugas penagih utang untuk tidak menggunakan ancaman, kekerasan atau tindakan yang bersifat mempermalukan peminjam.
“Serta tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal,” imbuh OJK.
OJK menegaskan, surat peringatan yang ditujukan kepada peminjam wajib memuat informasi seperti, jumlah hari keterlambatan pembayaran kewajiban, posisi akhir total pendanaan yang belum dilunasi atau pokok terutang, manfaat ekonomi pendanaan atau bunga yang harus dibayar, serta denda yang terutang.
(DES)