sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Heboh Teror Debt Collector, Dokumen Ini Wajib Dibawa saat Menagih

Banking editor Cahya Puteri Abdi Rabbi
22/09/2023 18:55 WIB
Sikap petugas penagih utang atau debt collector (DC) saat menagih para peminjam dari platform pinjaman online (pinjol) tengah menjadi perbincangan.
Heboh Teror Debt Collector, Dokumen Ini Wajib Dibawa saat Menagih (Foto: MNC Media)
Heboh Teror Debt Collector, Dokumen Ini Wajib Dibawa saat Menagih (Foto: MNC Media)

Pada saat melakukan penagihan kepada peminjam, OJK mengimbau para petugas penagih utang untuk tidak menggunakan ancaman, kekerasan atau tindakan yang bersifat mempermalukan peminjam.

“Serta tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal,” imbuh OJK.

OJK menegaskan, surat peringatan yang ditujukan kepada peminjam wajib memuat informasi seperti, jumlah hari keterlambatan pembayaran kewajiban, posisi akhir total pendanaan yang belum dilunasi atau pokok terutang, manfaat ekonomi pendanaan atau bunga yang harus dibayar, serta denda yang terutang. 

(DES)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement