Selanjutnya penarikan bisa dilakukan di hari 31-60 hari dengan syarat debitur harus lebih dulu diberi kesempatan untuk melakukan penyelesaian tunggakan.
"Kalau memang konsumen enggak bisa melaksanakan kewajiban karena memang ada kendala keuangan atau tanggal bayarnya tidak bisa sesuai bisa dilakukan reschedule atau bisa juga over credit. Terakhir penyelesaian secara sukarela (kendaraan ditarik)," lanjut Ikhsan.
Dia bilang, jika fenomena tarik paksa kendaraan dialami debitur ACC tanpa melalui prosedur yang berlaku, debitur bisa mengadukan tindakan oknum debt collector tersebut. Pengaduan bisa dilakukan lewat call center ACC atau di kontak-kontak media sosial.
(FAY)