sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Marak Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan di Jalan, Begini Proses Penagihan yang Benar

Banking editor Tangguh Yudha/MPI
22/03/2024 02:43 WIB
Saat ini, banyak debt collector menarik paksa kendaraan di jalan raya. Ternyata begini kata perusahaan leasing terkait penagihan yang benar.
Marak Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan di Jalan, Begini Proses Penagihan yang Benar (foto mnc media)
Marak Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan di Jalan, Begini Proses Penagihan yang Benar (foto mnc media)

Selanjutnya penarikan bisa dilakukan di hari 31-60 hari dengan syarat debitur harus lebih dulu diberi kesempatan untuk melakukan penyelesaian tunggakan.

"Kalau memang konsumen enggak bisa melaksanakan kewajiban karena memang ada kendala keuangan atau tanggal bayarnya tidak bisa sesuai bisa dilakukan reschedule atau bisa juga over credit. Terakhir penyelesaian secara sukarela (kendaraan ditarik)," lanjut Ikhsan.

Dia bilang, jika fenomena tarik paksa kendaraan dialami debitur ACC tanpa melalui prosedur yang berlaku, debitur bisa mengadukan tindakan oknum debt collector tersebut. Pengaduan bisa dilakukan lewat call center ACC atau di kontak-kontak media sosial.

(FAY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement