BANKING

OJK Permudah Pembiayaan UMKM, Kini Perbankan atau LKNB Bisa Pakai Credit Scoring Alternatif

Dinar Fitra Maghiszha 19/09/2025 12:37 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka opsi bagi Bank dan Lembaga Keuangan Nonbank (LKNB) untuk menggunakan penilai kredit (credit scoring) alternatif.

OJK Permudah Pembiayaan UMKM, Kini Perbankan atau LKNB Bisa Pakai Credit Scoring Alternatif (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka opsi bagi Bank dan Lembaga Keuangan Nonbank (LKNB) untuk menggunakan penilai kredit (credit scoring) alternatif dalam memudahkan pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). 

Ketentuan ini tercantum dalam POJK 19/2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM. Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK, Indah Iramadhini, menjelaskan penggunaan credit scoring alternatif bersifat opsional.

Langkah ini diambil sebagai pelengkap analisis kelayakan debitur di luar data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

“Jadi ini adalah dapat ya di POJK ini. Jadi ini bersifat opsional. Walaupun dalam praktiknya itu bisa saja digunakan. Hal ini untuk calon-calon debitur yang sebelumnya memang belum punya catatan track-record, atau mungkin ada catatan kecil (di SLIK-nya),” ujar Indah dalam pertemuan dengan media di Jakarta Pusat, Jumat (19/9/2025).

Dalam Pasal 14 ayat (2) POJK 19/2025 tertulis bahwa Bank/LKNB dapat bekerja sama dengan pihak ketiga dalam melakukan analisis kelayakan pembiayaan.

"Yang dimaksud dengan “pihak ketiga” antara lain pemeringkat kredit alternatif dan/atau lembaga pengelola informasi perkreditan," demikian bunyi pasal penjelas POJK 19/2025.

Ini juga dipertegas dalam ayat (3) bahwa pihak ketiga ini wajib memiliki izin dari otoritas.

"Bank dan LKNB yang mengembangkan metode penilaian Pembiayaan melalui kerja sama dengan pihak ketiga wajib memastikan bahwa pihak ketiga telah berizin dari Otoritas Jasa Keuangan atau otoritas lain yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata POJK tersebut.

Sedianya OJK juga telah menerbitkan POJK 29/2024 tentang Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA). Dalam konsideran (pertimbangan), dijelaskan bahwa PKA berperan menilai kelayakan kredit dengan berdasarkan data alternatif yang relevan guna menyediakan layanan kepada segmen masyarakat yang lebih luas.

"Termasuk masyarakat yang tidak memiliki riwayat kredit atau memiliki riwayat kredit terbatas," demikian tertulis dalam POJK 29/2024.

Memilih yang Sesuai

Indah menambahkan, bank atau LKNB dapat memilih metode penilaian kredit daari pihak ketiga yang paling sesuai.

Dalam Pasal 20 juga diatur ketentuan bahwa Bank dan LKNB bisa bekerja sama dengan mitra, baik perusahaan penjaminan, asuransi, layanan urun dana, penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan, dan pihak lainnya.

“Penilaian pihak ketiga juga ini silakan dipilih mana yang paling sesuai. Karena kan ada perjanjian dengan mitra juga di sini ya,” katanya.

Sedianya posisi SLIK (yang dulunya dikenal sebagai BI Checking) masih menjadi basis analis utama bagi lembaga jasa keuangan dalam menilai kelayakan kredit debitur.

Namun, sejumlah pelaku UMKM selama ini kesulitan dalam mengakses pembiayaan formal karena adanya catatan SLIK, baik debitur UMKM bermasalah (telat bayar tagihan), maupun yang belum memiliki rekam jejak keuangan.

“Mungkin ada catatan kecil di BNPL (paylater)-nya (pelaku UMKM) mungkin terlupa (pembayarannya) atau apa gitu. Yang pernah misalkan e-commerce gitu ya. Ada catatan kecil atau memang belum terupdate gitu ya,” ujarnya.

(kunthi fahmar sandy)

SHARE