BANKING

OJK Resmi Luncurkan Roadmap Penguatan BPR dan BPRS 2024-2027, Fokus Tiga Aspek

Dinar Fitra Maghiszha 20/05/2024 19:40 WIB

OJK resmi meluncurkan roadmap pengembangan dan penguatan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).

OJK Resmi Luncurkan Roadmap Penguatan BPR dan BPRS 2024-2027, Fokus Tiga Aspek. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan roadmap pengembangan dan penguatan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, peta jalan ini merupakan landasan kebijakan bagi industri keuangan BPR/BPRS agar dapat memperluas ekosistem pengembangan usaha di daerah masing-masing.

“Dalam rangka mewujudkan visi RP2B 2024-2027 yaitu mewujudkan BPR dan BPRS menjadi bank yang berintegritas, tangguh, dan contributif dalam memberikan akses keuangan kepada usaha kecil dan masyarakat di wilayahnya,” kata Dian di Jakarta, Senin (20/5/2024).

Arah kebijakan OJK dalam roadmap ini akan berfokus pada tiga aspek yaitu penguatan permodalan, akselerasi konsolidasi, dan penguatan tata kelola BPR/BPRS.

Bagi Dian, permodalan yang kuat akan mendorong tersediaan infrastruktur yang memadai, penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas penyaluran kredit atau pembiayaan, serta inovasi produk.

Satu hal yang menjadi kesempatan adalah terkait perluasan permodalan. OJK membuka pintu bagi BPR/BPRS agar dapat melakukan penawaran umum perdana (IPO) di pasar modal, yang memiliki kriteria tertentu. Kondisi ini berlangsung seiring aturan OJK yang mewajibkan BPR/BPRS dalam memenuhi permodalan inti sebesar Rp6 miliar.

Sebelumnya OJK juga telah menerbitkan POJK 7/2024) tentang BPR/BPRS untuk mengakselerasi penguatan aspek kelembagaan industri, sesuai amanat Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

POJK 7/2024 ditujukan untuk terus mendorong agar BPR dan BPR Syariah dapat bertumbuh dan berkembang menjadi lembaga keuangan yang berintegritas, adaptif, dan berdaya saing serta diharapkan mampu berkontribusi dalam menyediakan layanan keuangan kepada masyarakat terutama pelaku usaha mikro dan kecil di wilayahnya.

“Ketentuan ini penting karena akan mengubah lanskap industri BPR dan BPR Syariah dalam menghadapi tantangan dan persaingan di masa mendatang. Penerbitan Peraturan OJK ini serta upaya penguatan yang dilakukan diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap BPR atau BPR Syariah,” pungkas Dian.

(YNA)

SHARE