sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Cabut Izin Usaha BPR Dananta Kudus

Banking editor Nur Ichsan Yuniarto
02/05/2024 13:36 WIB
OJK mencabut izin usaha BPR Dananta di Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah.
OJK mencabut izin usaha BPR Dananta di Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah.
OJK mencabut izin usaha BPR Dananta di Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah.

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Dananta di Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah.

Pencabutan izin usaha BPR Dananta ini berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-38/D.03/2024 tanggal 30 April 2024.

"Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Dananta yang beralamat di Jalan Ronggolawe Ruko Nomor 19 A, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah terhitung sejak tanggal 30 April 2024," kata  Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah, Sumarjono, Kamis (2/5/2024).

"Pencabutan izin usaha merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," lanjutnya.

Dia menambahkan, sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Dananta tersebut maka Kantor PT BPR Dananta ditutup untuk umum.

"BPR Dananta harus menghentikan segala kegiatan usahanya," katanya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement