sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Cabut Izin Usaha BPR Dananta Kudus

Banking editor Nur Ichsan Yuniarto
02/05/2024 13:36 WIB
OJK mencabut izin usaha BPR Dananta di Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah.
OJK mencabut izin usaha BPR Dananta di Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah.
OJK mencabut izin usaha BPR Dananta di Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah.

Sumarjono melanjutkan, penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Dananta akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Direksi, Dewan Komisaris, atau Pemegang Saham PT BPR Dananta dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS," tutupnya.

(NIY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement