IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Dananta di Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah.
Pencabutan izin usaha BPR Dananta ini berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-38/D.03/2024 tanggal 30 April 2024.
"Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Dananta yang beralamat di Jalan Ronggolawe Ruko Nomor 19 A, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah terhitung sejak tanggal 30 April 2024," kata Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah, Sumarjono, Kamis (2/5/2024).
"Pencabutan izin usaha merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," lanjutnya.
Dia menambahkan, sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Dananta tersebut maka Kantor PT BPR Dananta ditutup untuk umum.
"BPR Dananta harus menghentikan segala kegiatan usahanya," katanya.
Sumarjono melanjutkan, penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Dananta akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Direksi, Dewan Komisaris, atau Pemegang Saham PT BPR Dananta dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS," tutupnya.
(NIY)