BANKING

OJK Resmi Rilis Peta Jalan Perasuransian Indonesia 2023-2027

Cahya Puteri Abdi Rabbi 23/10/2023 13:16 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perasuransian Indonesia periode 2023-2027. 

OJK Resmi Rilis Peta Jalan Perasuransian Indonesia 2023-2027

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perasuransian Indonesia periode 2023-2027. 

Peta jalan ini merupakan hasil kolaborasi OJK dengan seluruh insan perasuransian di bawah naungan Dewan Asuransi Indonesia (DAI).

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Djonieri mengungkapkan bahwa dalam penyusunan peta jalan tersebut, keterlibatan asosiasi sangat kental. Selain itu, perwakilan dari institusi internasional juga turut serta dalam tahapan quality control (QC) peta jalan ini.

“Kami juga menyeimbangkan dengan penyusunan peta jalan ini dengan meminta konsultan melakukan survei. Kemudian kami godok informasi itu dan kami konvergensikan dengan masukan dari asosiasi,” kata Djonieri dalam acara Peluncuran Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perasuransian Indonesia 2023-2027 di Jakarta, Senin (23/10/2023).

Djonieri menjelaskan, peta jalan yang diluncurkan terdiri dari tiga fase, yaitu fase pertama merupakan tahapan penguatan fondasi industri perasuransian. 

Kemudian, pada fase kedua merupakan konsolidasi, serta fase tiga merupakan tahapan pertumbuhan industri perasuransian Indonesia.

“Ini kami terjemahkan dengan sebaik-baiknya dengan ukurannya masing-masing,” ujar Djonieri.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa peluncuran peta jalan ini juga merupakan bagian dari upaya OJK untuk mengembalikan kembali kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian di Indonesia. 

Ogi menyebut, belakangan ini, kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi menurun dikarenakan banyaknya kasus pada industri asuransi.

“Jadi kami melihat segala sesuatunya secara end-to-end. Bagaimana pengaturan, pengawasan, dan pelindungan konsumen itu bisa dilakukan secara seimbang,” ujar Ogi.

Dalam menjalankan tugasnya sebagai Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK, Ogi mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah tegas untuk menindak perusahaan asuransi yang tidak menjalankan tugas kewajiban sesuai ketentuan, merugikan pemegang polis dan tidak memenuhi indikator keuangan, governance, serta risk management yang baik. 

OJK, lanjut Ogi, juga telah melakukan penyesuaian perubahan terhadap regulasi, mulai yang terkait produk Unit Link, ketentuan turunan Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). 

Selain itu, OJK juga telah menindak perusahaan-perusahaan asuransi bermasalah, serta menyiapkan industri asuransi yang lebih baik lagi ke depannya.

“Setelah dibereskan yang tadi, kami mengembangkan dengan peta jalan yang jelas. Kami juga punya tim task force untuk meninjau setiap enam bulan mengenai realisasinya, agar industri asuransi lebih kuat, sehat dan berkelanjutan,” tutur Ogi.

(RNA)

SHARE