BANKING

OJK Setop 2.930 Pinjol Ilegal Sepanjang 2024

Kunthi Fahmar Sandy 09/01/2025 10:16 WIB

OJK telah menemukan dan menghentikan 2.930 entitas pinjaman online ilegal dan 310 penawaran investasi ilegal.

OJK Setop 2.930 Pinjol Ilegal Sepanjang 2024 (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Dalam rangka penegakkan ketentuan pelindungan konsumen, melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) pada periode Januari sampai 31 Desember 2024, OJK telah menemukan dan menghentikan 2.930 entitas pinjaman online ilegal dan 310 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Frederica Widyasari Dewi mengatakan, OJK juga telah menerima informasi 228 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas keuangan ilegal yang telah dimintakan pemblokiran melalui satuan kerja pengawas bank untuk memerintahkan bank terkait melakukan pemblokiran. 

"Satgas PASTI menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 1.692 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI," tuturnya di Jakarta Kamis (9/1/2025).

OJK bersama anggota Satgas PASTI yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran, telah melakukan soft launching Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan akhir November 2024.

Adapun sampai dengan 31 Desember 2024, IASC telah menerima 18.614 laporan yang terdiri dari 14.624 laporan disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian ditindaklanjuti melalui IASC, sedangkan 3.990 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC.

"Laporan tersebut mencakup 101 pelaku usaha dengan 29.619 rekening terkait penipuan, dimana sebanyak 8.252 rekening telah diblokir," ujarnya.

IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.

(kunthi fahmar sandy)

SHARE