OJK Terbitkan Aturan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan untuk Sektor IAKD
Aturan ini diterbitkan sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola dan integritas sektor keuangan digital di Indonesia.
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan serta Penilaian Kembali bagi Pihak Utama di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD).
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengatakan aturan ini diterbitkan sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola dan integritas sektor keuangan digital di Indonesia.
POJK yang akan mulai berlaku pada 1 Oktober 2025 ini mengatur pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan (PKK) serta penilaian kembali terhadap pihak utama seperti pemegang saham pengendali, direksi, dan dewan komisaris penyelenggara IAKD.
Aturan tersebut juga merupakan pelaksanaan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Penerbitan POJK ini merupakan langkah konkret OJK dalam memperkuat tata kelola dan integritas penyelenggara IAKD. Hal ini menjadi sangat penting mengingat perkembangan teknologi yang begitu cepat di sektor jasa keuangan,” ujar Ismail dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (22/7).
Penilaian PKK bertujuan memastikan bahwa pihak utama dalam pengelolaan IAKD memenuhi persyaratan integritas, reputasi atau kelayakan keuangan, dan kompetensi.
Penilaian kembali juga dapat dilakukan apabila ditemukan indikasi permasalahan yang berkaitan dengan integritas dan kelayakan pihak utama.
OJK menegaskan tata kelola yang baik dan kecakapan manajerial pengelola IAKD merupakan faktor penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Ismail menuturkan bahwa ketidakpatuhan atau pelanggaran oleh pihak utama dapat berdampak langsung pada stabilitas operasional dan menurunkan kredibilitas industri IAKD.
“Aturan ini menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa penyelenggara IAKD dikelola oleh individu yang memiliki kompetensi dan integritas tinggi. Ini penting untuk menjaga stabilitas dan keberlanjutan sektor keuangan digital,” tutur dia.
Selain sebagai bentuk pengawasan, POJK ini juga menjadi dasar bagi OJK dalam melakukan mekanisme perizinan yang terintegrasi di sektor IAKD. Penilaian kemampuan dan kepatutan merupakan bagian dari penerapan prinsip kehati-hatian yang diatur dalam peraturan ini.
OJK menyatakan komitmennya untuk terus mendukung pertumbuhan dan inovasi sektor jasa keuangan, termasuk IAKD, dengan tetap menekankan prinsip tata kelola dan integritas.
"Melalui POJK ini, penyelenggara IAKD diharapkan senantiasa dikelola oleh pihak yang kompeten dan berintegritas tinggi guna menjaga stabilitas dan keberlanjutan sektor keuangan digital di Indonesia," tutur Ismail
(kunthi fahmar sandy)