BANKING

OJK Terima 490 Pengaduan di Sumut, Mayoritas Layanan Perbankan dan Asuransi

Wahyudi Aulia Siregar 17/07/2023 18:27 WIB

OJK menerima 490 pengaduan dari masyarakat di Sumatera Utara selama semester I 2023. Mayoritas pengaduan terkait layanan perbankan dan asuransi. 

OJK Terima 490 Pengaduan di Sumut, Mayoritas Layanan Perbankan dan Asuransi. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 490 pengaduan dari masyarakat di Sumatera Utara selama semester I 2023. Mayoritas pengaduan terkait layanan perbankan dan asuransi. 

Kepala OJK Kantor Regional 5 Sumatera Bagian Utara, Bambang Mukti Riyadi, mengatakan aduan terkait perbankan mencapai 177 kali. Sedangkan pengaduan terhadap perusahaan asuransi sebanyak 143 kali. 

Sementara pengaduan terkait perusahaan pembiayaan mencapai 89 pengaduan. Lalu ada 73 pengaduan terkait dengan fintech P2P lending (yang berizin yang terdaftar di OJK) dan sisanya merupakan layanan IKNB lainnya dan sektor pasar modal.

Terkait dengan pengaduan yang masuk melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) tersebut, OJK terus mendorong penyelesaian pengaduan, baik berindikasi sengketa maupun tergolong indikasi pelanggaran.

"Dari pengaduan itu, 339 pengaduan (70,41 persen) di antaranya yang terselesaikan penanganannya dan sebanyak 145 pengaduan (29,59 persen) sedang dalam proses penyelesaian," kata Bambang, Senin (17/7/2023). 

Untuk menekan angka pengaduan, kata Bambang, OJK terus melakukan upaya peningkatan edukasi literasi keuangan ke masyarakat. Tercatat selama periode Januari hingga Juni 2023, OJK KR5 Sumbagut telah melaksanakan 43 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 9.650 orang peserta di wilayah Sumatera Utara, termasuk didalamnya adalah program OJK Visit.

"Sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dan dalam rangka meningkatkan literasi keuangan masyarakat, OJK KR 5 menerima kunjungan instansi/lembaga pendidikan yang ingin memperluas wawasan bidang tugas dan fungsi OJK dan Sektor Jasa Keuangan," pungkasnya. 

Lebih lanjut, Bambang mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu membuat pengaduan ke OJK. Bisa melalui call center maupun sosial media yang dimiliki OJK. 

(FRI)

SHARE