OJK Tetapkan Besaran Maksimum Bunga Fintech, Begini Respons Adakami
bagi pelaku usaha P2P Landing, kebijakan ini mendorong peninjauan ulang perhitungan biaya-biaya yang harus ditanggung dalam proses bisnisnya.
IDXChannel - Para pelaku industri teknologi finansial (financial technology/fintech) peer to peer (P2P) landing nasional mulai berbenah dalam menentukan besaran bunga yang diterapkan.
Hal ini seiring dengan langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sejak pada 10 November 2023 lalu telah menerbitkan surat edaran Nomor 19/SEOJK.05/2023, yang mengatur mengenai besaran bunga fintech peer to peer lending menjadi maksimum 0,3 persen per hari.
Dalam SEOJK tersebut, aturan baru itu efektif akan berlaku mulai 1 Januari 2024 mendatang. Kebijakan tersebut pun disambut baik oleh masyarakat, lantaran beban pembayaran yang harus dibayar menjadi lebih ringan.
Sementara, bagi pelaku usaha P2P Landing, kebijakan ini mendorong peninjauan ulang perhitungan biaya-biaya yang harus ditanggung dalam proses bisnisnya, sehingga tetap mampu sejalan dengan ketentuan OJK.
Penyesuaian perlu dilakukan tidak hanya soal menurunkan bunga namun perlu mempertimbangkan dampak keberlanjutan di waktu mendatang.
"Kami akan lebih ketat. Cost akan lebih rendah. Kita pangkas biaya-biaya yang tidak perlu, seperti promosi kita kurangi. Harus lebih jeli ya dalam menyikapi penuruan bunga ini. Yang pasti cost structure kita sesuaikan," ujar Direktur Utama Adakami, Bernardino M Vega Jr, dalam keterangan resminya.
Selain itu, menurut Bernardino, underwriting process perusahaan juga dikelola dengan seefisien mungkin. Sedangkan dari sisi prudensialitas juga ditingkan dengan adanya peran baru dari Komisaris Independen perusahaan.
Yang pasti, menurut Bernardino, adanya kebijakan baru ini akan menimbulkan tantangan industri, di mana nilai wanprestasi (TWP 90) tetap perlu dijaga agar kualitas kredit yang disalurkan masih tergolong sehat, sehingga mampu turut mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Pasalnya OJK menyebutkan kredit macet peer to peer lending per Oktober 2023 meningkat menjadi 2,89 persen dari September 2023 di 2,82 persen.
OJK sendiri menetapkan batas maksimum lima persen kredit macet yang dapat ditolerir dari sebuah platform peer to peer lending.
"Apakah kebijakan baru penurunan bunga ini mampu memperbaiki kondisi kredit macet peer to peer lending di Indonesia? Kesadaran masyarakat masih menjadi kunci kesuksesan kebijakan baru ini," tutur Bernardino.
Sementara, Government Relation Head Adakami, Anna Urbinas, menuturkan bahwa masyarakat umum dan nasabah perlu paham konsekuensi akibat kredit macet yang dilakukan, baik secara sengaja maupun tidak.
Penurunan bunga pinjaman mendorong industri untuk menyaring secara lebih ketat profil resiko nasabah, dalam artian nasabah dengan profil resiko yang lebih tinggi akan lebih kecil kemungkinannya untuk dapat dilayani oleh industri peer to peer lending.
Anna juga mengingatkan nasabah untuk berhitung dengan lebih presisi dalam melakukan pinjaman agar dapat melunasi tempat waktu dan menghindari keterlambatan bahkan jika hanya terlambat satu hari.
Seringkali nasabah dengan tunggakan kredit berkomentar, misalnya, baru terlambat empat hari kok ditagih seperti telah terlambat dua bulan, atau juga berbagai keluhan sejenis.
"Pola pikir seperti ini yang menjadi concern utama AdaKami dalam melakukan edukasi. Nasabah perlu tau bahwa setiap transaksi yang terjadi di AdaKami, wajib dilaporkan ke SLIK OJK, jadi OJK tau siapa saja nasabah yang memiliki keterlambatan sejak hari pertama," ujar Anna.
Anna menambahkan pihaknya kini bekerjasama dengan empat perbankan nasional sebagai pemberi pinjaman, di mana setiap transaksi ini akan dilaporkan oleh pihak perbankan ke OJK dan Bank Indonesia (BI).
Dengan demikian, riwayat pinjaman di AdaKami akan mempengaruhi penilaian SLIK BI / BI Checking. SLIK BI/BI Checking sendiri menjadi kepedulian masyarakat terutama dalam menerima penyaluran kredit dari institusi keuangan konvensional seperti perbankan dan multifinance.
Histori buruk pada SLIK BI tentunya akan mempengaruhi akses pendanaan masyarakat di waktu mendatang.
AdaKami sendiri memiliki kewajiban penagihan selama 90 hari sejak tanggal jatuh tempo, sebagai bentuk mitigasi resiko dan bukti pertanggungjawaban terhadap pemilik dana.
Polemik debt collector yang bergulir memang diawali dari populasi kredit macet yang perlu menjadi nilai merah bagi industri.
"AdaKami meyakini jika masyarakat memiliki pemahaman dan kesadaran yang baik tentang mengatur keuangan, bersama-sama kita bisa mewujudkan ekosistem keuangan yang sehat dan yang bertahan," tegas Anna. (TSA)