IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melayangkan surat peringatan sebagai sanksi kepada platform pinjaman online (pinjol) AdaKami. Sanksi tersebut diberikan terkait pelanggaran atas pelaku penagihan pinjaman dari perusahaan pinjol tersebut.
“OJK telah mengenakan sanksi berupa surat peringatan kepada AdaKami atas pelanggaran yang dilakukan, atas pelanggaran berkenaan dengan penagihan yang tidak beretika,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK Agusman dalam konferensi pers daring, Senin (9/10/2023).
Sebelumnya, OJK telah memanggil AdaKami terkait dugaan penagihan pinjaman yang tidak sesuai. Agusman mengatakan, pihaknya telah memerintahkan AdaKami untuk segera melakukan investigasi mendalam dan mengidentifikasi terkait korban bunuh diri.
“Serta menyediakan hotline untuk menerima pengaduan masyarakat terkait identitas korban,” imbuh Agusman.
Selain itu, Agusman menambahkan, OJK juga telah memerintahkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk menelaah kesesuaian pengenaan bunga dan biaya administrasi yang dikenakan oleh AdaKami, dengan code of conduct dari AFPI.